Insya Allah DIKMENKABSI akan menggelar olimpiade Al-Qur'an tk. MA/SMA/SMK se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan Tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20-21 Nopember 2012 dengan tempat Di Pelabuhan Ratu.
Cabang yang akan dilombakan, meliputi:
1. MTQ
2. Tahfid
3. Kaligrafi
4. Syarhil Qur'an
5. Fahmil Qur'an (LCC)
untuk teknis dan segala peraturannya, silahkan Unduh di SINI
Selamat bergabung.
Sebuah Studi Klub tentang Tahfidz dan Qori di MTs dan SMA Al-Atiqiyah tujuan, ikut menegakkan Agama Allah dan melestarikan & Menjaga Al-Qur'an semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita Semua. Amiin
Rabu, 17 Oktober 2012
Jumat, 12 Oktober 2012
Setoran Hafalan
Tahfidz merupakan kegiatan menghafal, baik dengan hati maupun dengan otak, dan kegiatan ini tergolong individu. Untuk mendukung keberhasilannya, maka harus ada tutor atau pembina yang selalu siap membantu dalam masalah menghafal, seperti siap menyimak bacaannya, membenarkan yang salah dari bacaannya, dan lain sebagainya. dan bahkan sekaligus teman untuk mencapai kesuksesan hafidz tersebut.
sebagai pendukung, harus dibuat kartu setoran yang bisa menjadikan calon Hafidz selslau diawasi oleh selembar Bitoqoh untuk selalu menghafal. Semoga semakin banyak yang mau menghafal Al-Qur'an, semakin berkah bumi Indonesia tercinta ini.
sebagai contoh kartu setoran hafalannya silahkan unduh di sini
sebagai pendukung, harus dibuat kartu setoran yang bisa menjadikan calon Hafidz selslau diawasi oleh selembar Bitoqoh untuk selalu menghafal. Semoga semakin banyak yang mau menghafal Al-Qur'an, semakin berkah bumi Indonesia tercinta ini.
sebagai contoh kartu setoran hafalannya silahkan unduh di sini
Label: pendidikan, wawasan, hikmah
Bitoqoh,
Kartu Setoran Hafalan,
Tahfidz
Kamis, 11 Oktober 2012
Hukum Bersalaman Dengan Bukan Muhrim
Islam sangat menghargai kesucian, bahkan di dalam
kitab-kitab fiqh dan termasuk kitab Bulugul Marom, pembahasan yang
pertama kali adalah tentang thaharoh/ kesucian. Ini menandakan bahwa sangat
penting sekali kesucian diri, baik dari kotoran/hadas kecil ataupun kesucian
jiwa dan pribadi.
Salaman dalam bahasa arab berasal dari kata tashofaha
(تصافح) yang berarti saling berjabat
tangan. Dengan demikian salaman adalah berjabatan tangan antara seseorang
dengan orang lain, baik perempuan maupun laki-laki. Secara fitrah, salaman merupakan ritual yang
menggambarkan peleburan dosa antara seseorang dengan orang lain, karena
terkadang salaman merupakan bentuk formal dari permohonan maaf. Salaman juga
menggambarkan bentuk hubungan yang erat antara seorang teman dengan teman
sejawatnya. Selain itu juga, salaman bisa menggambarkan bentuk simpati
seseorang kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan berkah karena doa yang
diucapkan ketika seseorang bersalaman. Bentuk salaman yang terakhir ini bisaanya
dilakukan oleh siswa/santri dengan gurunya dengan harapan mendapatkan berkah
dan doanya seorang guru atau kyai.
Salaman
merupakan hal yang sangat indah dan bagus sekali, karena bisa memupuk tali
persaudaraan antara seseorang dengan orang lain, bisa menambah kekerabatan dan
menggambarkan kepeduliannya terhadap sesama. Dari semua ini, yang menjadi
polemik adalah cara bersalaman dengan ghoir muhrim atau bukan muhrim,
antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahromnya, antara seorang
siswi/santri dengan teman laki-laki dan guru laki-lakinya, apakah boleh
berjabat tangan langsung ataukah cukup dengan simbolis saja? Oleh karena itu,
tulisan ini akan menjawab permasalahan tentang berjabat tangan seorang akhwat
dengan ghoir muhrimnya.
Kajian dalil
Berjabat
tangan sudah pasti bersentuhan dua tangan tanpa ada penghalang. Apabila
berjabat tangan dengan bukan muhrim, maka Rasulullah saw. pernah bersabda dalam
hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan
isnad hasan, yang sanadnya dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia
menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
Artinya: Andaikan ditusukkan ke kepala salah
seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik
daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan/ghoir muhrim baginya.
Hadis ini menerangkan bahwa bersentuhan
seorang laki-laki dengan wanita yang ghoir muhrim merupakan dosa. Hal
ini apabila disengaja, dan apabila tidak maka tidak ada dosa baginya. Adapun
bersalaman secara berjabat tangan tanpa adanya penghalang antara keduanya, sudah
pasti akan bersentuhan kedua kulit itu, maka hukumnya haram. Ini ditunjukan
dari dosa yang harus ditanggung olehnya ketika bersentuhan secara langsung,
yaitu lebih berat dan pedih daripada jarum besi yang ditusukan ke kepala
seseorang. Di sini berlaku qiyas aulawi, yang berarti tusukan
jarum besi di kepala belum seberapa sakitnya apabila dibandingkan dengan
dosanya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Yang
dimaksud dengan bersentuhan di sini adalah bersentuhan secara langsung tanpa
ada penghalang atau semacamnya, sehingga kedua kulit itu menempel.
Ini hukuman bagi bukan muhrim, apabila masih
ada hubungan kerabat yang disebut dengan mahrom/muhrim, maka tidak apa-apa
walaupun berjabat tangan langsung. Menurut Imam Ibnu Qudamah
rahimahullah, yang dimaksud dengan Mahrom adalah semua orang yang haram untuk
dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Kaitannya
dengan mahrom, Allah swt. Telah berfirman dalam Al-Furqon, Surat An-Nur ayat
31:
Artinya: Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (bisaa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-Nur : 31)
Pada ayat di atas, yang
termasuk kepada muhrim seorang wanita adalah Suami, Ayah kandung, Mertua, Anak
Kandung, Anak dari suami, Saudara laki-laki, Anak saudara laki-laki, Anak
saudara perempuan, dan Wanita-wanita islam. Adapun hamba sahaya, Pelayan
laki-laki yang tidak memiliki syahwat, dan anak-anak yang belum mengerti aurat
wanita, merupakan orang yang diberikan keringan apabila seorang perempaun
memperlihatkan perhiasannya kepada mereka. Adapun yang lebih utama adalah tidak
diperlihatkan walaupun kepada anak-anak yang masih kecil.
Di dalam kitab Aisar
at-Tafasir halaman 353, karya Imam Abu Bakar al-Jazairi menyebutkan bahwa
ayat ini Menjelaskan mahrom bagi wanita, yang diperbolehkan memperlihatkan perhiasan
kepada mereka tanpa dosa. Dengan adanya mahrom ini, seorang perempuan boleh
memperlihatkan perhiasannya dan boleh berjabat tangan. Dan apabila dengan bukan
mahrom, cukup bersalaman tanpa berjabat tangan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwasanya
seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan
muhrimnya, begitu juga dengan laki-laki, salaman cukup jarak jauh saja tanpa
harus berjabat tangan, karena sentuhan bisa merupakan langkah pendahuluan dari
perzinaan dan termasuk kepada zina tangan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda dalam kitab Tankih
al-Qoul, pada bab Tasydid ’ala al-Zina:
Artinya: Zinahnya kaki adalah langkah,
Zinahnya tangan adalah memegang, dan Zinahnya mata adalah melihat.
Maksud dari hadis ini, bahwasanya zina kakli adalah
melangkah yang bertujuan untuk hal-hal yang dilarang, misalkan kaki melangkah
untuk tujuan mencuri, menendang tanpa sebab, dan lain sebagainya yang termasuk
kepada perbuatan yang tidak dibernarkan oleh hukum. Begitu juga dengan kedua
tangan dan mata. Apabila tangan digunakan untuk memegang/menyentuh yang
dilarang, misalnya berjabat tangan dengan lain mahromnya, maka termasuk
zinahnya tangan dan berdosa.
Mata seseorang apabila digunakan untuk melihat yang bukan
haknya dan tidak pantas untuk dilihat, maka penglihatannya itu termasuk kepada
zinahnya tangan. Perlu digaris bawahi, bahwa yang dimaksud zina di sini tidak
sama dengan zina yang sebenarnya, tetapi menggambarkan betapa dosanya
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mata, kaki, dan tangan apabila
diguanakan pada hal-hal yang tidak wajar dan dilarang oleh hukum islam.
Dari apa yang dipaparkan di atas, dapat ditarik
simpulannya bahwa bersentuhan antara seorang perempuan dengan laki-laki yang
bukan muhrimnya tidak boleh/haram dan termasuk dosa. Salah satu contoh yang
sudah menjadi ritual adalah bersalaman dengan berjabat tangan. Bersalaman
sangat baik dan merupakan sifat terpuji, tetapi hal itu bisa menjadi dosa
apabila tidak tahu aturannya. Jadi salaman yang lebih baik antara laki-laki dan
perempaun yang bukan muhrim, dan sesuai dengan syari’at islam adalah tanpa
berjabat tangan.
Dari berbagai sumber.
Label: pendidikan, wawasan, hikmah
Haram,
Hukum Bersalaman,
Muhrim,
Salaman
Sholawat Al-Kirom H. Mu'ammar ZA
Shalawat adalah sutau cara memuji Rasulullah Saw. manfaatnya sangat banyak buat orang yang membacanya, di dunia maupun diakhirat. kalau selama di dunia, kita bisa mengingat perjuangan Rasulullah Saw. berserta sahabat dalam memperjuangkan agama Islam yang Sejati, Menambah Kecintaan kepada Rasulullah, dan Bahkan bisa membuat hati tenang, dsb.
Manfaat di Akhirat sangat banyak sekali, Salah satunya Orang yang membacanya akan mendapatkan Syafaat dari Rasulullah Saw. pada saat orang-orang sangat membutuhkan Syafa'at itu, dan tidak ada yang bisa memberi Syafa'at kecuali Rasulullah Saw.
semoga kita bisa mendapatkan Syafa'at Rasulullah Amin.
Untuk Unduh, Klik DiDieu
Langganan:
Postingan (Atom)