Kamis, 11 Oktober 2012

Hukum Bersalaman Dengan Bukan Muhrim



Islam sangat menghargai kesucian, bahkan di dalam kitab-kitab fiqh dan termasuk kitab Bulugul Marom, pembahasan yang pertama kali adalah tentang thaharoh/ kesucian. Ini menandakan bahwa sangat penting sekali kesucian diri, baik dari kotoran/hadas kecil ataupun kesucian jiwa dan pribadi.
Salaman dalam bahasa arab berasal dari kata tashofaha (تصافح) yang berarti saling berjabat tangan. Dengan demikian salaman adalah berjabatan tangan antara seseorang dengan orang lain, baik perempuan maupun laki-laki. Secara fitrah, salaman merupakan ritual yang menggambarkan peleburan dosa antara seseorang dengan orang lain, karena terkadang salaman merupakan bentuk formal dari permohonan maaf. Salaman juga menggambarkan bentuk hubungan yang erat antara seorang teman dengan teman sejawatnya. Selain itu juga, salaman bisa menggambarkan bentuk simpati seseorang kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan berkah karena doa yang diucapkan ketika seseorang bersalaman. Bentuk salaman yang terakhir ini bisaanya dilakukan oleh siswa/santri dengan gurunya dengan harapan mendapatkan berkah dan doanya seorang guru atau kyai.
Salaman merupakan hal yang sangat indah dan bagus sekali, karena bisa memupuk tali persaudaraan antara seseorang dengan orang lain, bisa menambah kekerabatan dan menggambarkan kepeduliannya terhadap sesama. Dari semua ini, yang menjadi polemik adalah cara bersalaman dengan ghoir muhrim atau bukan muhrim, antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahromnya, antara seorang siswi/santri dengan teman laki-laki dan guru laki-lakinya, apakah boleh berjabat tangan langsung ataukah cukup dengan simbolis saja? Oleh karena itu, tulisan ini akan menjawab permasalahan tentang berjabat tangan seorang akhwat dengan ghoir muhrimnya.
Kajian dalil
Berjabat tangan sudah pasti bersentuhan dua tangan tanpa ada penghalang. Apabila berjabat tangan dengan bukan muhrim, maka Rasulullah saw. pernah bersabda dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan, yang sanadnya dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
Artinya: Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan/ghoir muhrim baginya.
Hadis ini menerangkan bahwa bersentuhan seorang laki-laki dengan wanita yang ghoir muhrim merupakan dosa. Hal ini apabila disengaja, dan apabila tidak maka tidak ada dosa baginya. Adapun bersalaman secara berjabat tangan tanpa adanya penghalang antara keduanya, sudah pasti akan bersentuhan kedua kulit itu, maka hukumnya haram. Ini ditunjukan dari dosa yang harus ditanggung olehnya ketika bersentuhan secara langsung, yaitu lebih berat dan pedih daripada jarum besi yang ditusukan ke kepala seseorang. Di sini berlaku qiyas aulawi, yang berarti tusukan jarum besi di kepala belum seberapa sakitnya apabila dibandingkan dengan dosanya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Yang dimaksud dengan bersentuhan di sini adalah bersentuhan secara langsung tanpa ada penghalang atau semacamnya, sehingga kedua kulit itu menempel.
Ini hukuman bagi bukan muhrim, apabila masih ada hubungan kerabat yang disebut dengan mahrom/muhrim, maka tidak apa-apa walaupun berjabat tangan langsung. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, yang dimaksud dengan Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Kaitannya dengan mahrom, Allah swt. Telah berfirman dalam Al-Furqon, Surat An-Nur ayat 31:
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (bisaa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-Nur : 31)
Pada ayat di atas, yang termasuk kepada muhrim seorang wanita adalah Suami, Ayah kandung, Mertua, Anak Kandung, Anak dari suami, Saudara laki-laki, Anak saudara laki-laki, Anak saudara perempuan, dan Wanita-wanita islam. Adapun hamba sahaya, Pelayan laki-laki yang tidak memiliki syahwat, dan anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, merupakan orang yang diberikan keringan apabila seorang perempaun memperlihatkan perhiasannya kepada mereka. Adapun yang lebih utama adalah tidak diperlihatkan walaupun kepada anak-anak yang masih kecil.
Di dalam kitab Aisar at-Tafasir halaman 353, karya Imam Abu Bakar al-Jazairi menyebutkan bahwa ayat ini Menjelaskan mahrom bagi wanita, yang diperbolehkan memperlihatkan perhiasan kepada mereka tanpa dosa. Dengan adanya mahrom ini, seorang perempuan boleh memperlihatkan perhiasannya dan boleh berjabat tangan. Dan apabila dengan bukan mahrom, cukup bersalaman tanpa berjabat tangan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, begitu juga dengan laki-laki, salaman cukup jarak jauh saja tanpa harus berjabat tangan, karena sentuhan bisa merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan dan termasuk kepada zina tangan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda dalam kitab Tankih al-Qoul, pada bab Tasydid ’ala al-Zina:
Artinya: Zinahnya kaki adalah langkah, Zinahnya tangan adalah memegang, dan Zinahnya mata adalah melihat.
Maksud dari hadis ini, bahwasanya zina kakli adalah melangkah yang bertujuan untuk hal-hal yang dilarang, misalkan kaki melangkah untuk tujuan mencuri, menendang tanpa sebab, dan lain sebagainya yang termasuk kepada perbuatan yang tidak dibernarkan oleh hukum. Begitu juga dengan kedua tangan dan mata. Apabila tangan digunakan untuk memegang/menyentuh yang dilarang, misalnya berjabat tangan dengan lain mahromnya, maka termasuk zinahnya tangan dan berdosa.
Mata seseorang apabila digunakan untuk melihat yang bukan haknya dan tidak pantas untuk dilihat, maka penglihatannya itu termasuk kepada zinahnya tangan. Perlu digaris bawahi, bahwa yang dimaksud zina di sini tidak sama dengan zina yang sebenarnya, tetapi menggambarkan betapa dosanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh mata, kaki, dan tangan apabila diguanakan pada hal-hal yang tidak wajar dan dilarang oleh hukum islam.
Dari apa yang dipaparkan di atas, dapat ditarik simpulannya bahwa bersentuhan antara seorang perempuan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya tidak boleh/haram dan termasuk dosa. Salah satu contoh yang sudah menjadi ritual adalah bersalaman dengan berjabat tangan. Bersalaman sangat baik dan merupakan sifat terpuji, tetapi hal itu bisa menjadi dosa apabila tidak tahu aturannya. Jadi salaman yang lebih baik antara laki-laki dan perempaun yang bukan muhrim, dan sesuai dengan syari’at islam adalah tanpa berjabat tangan.
  
Dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar